Vonis untuk Mandala Shoji Sudah Inkrah, Bawaslu: Jadi Harus Dieksekusi

TEMPO | 25 Januari 2019 | 16:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Mandala Shoji yang menjadi caleg dari PAN untuk DPR RI itu telah divonis bersalah dalam perkara pelanggaran pidana pemilu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Sentra Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu Jakarta Pusat bakal menjemput Mandala Shoji

"Keputusan kasus hukum Mandala sudah berkekuatan tetap. Jadi harus dieksekusi," kata Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Halman Muhdar saat dihubungi, Jumat 25 Januari 2019.

PN Jakarta Pusat, Halman menuturkan, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan pada 18 Desember 2018. Mandala yang tidak terima hasil vonis tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 20 Desember 2018. Banding yang diajukan Mandala Shoji, kata Halman, sudah ditolak pada 31 Desember 2018. Karena sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, Jaksa pun diamanatkan untuk mengeksekusi Mandala sejak Senin, 21 Januari 2019. "Mandala harus mempertanggungjawabkan tindakannya."

Halman menuturkan, Bawaslu dan penyidik Gakkumdu telah mendampingi jaksa untuk mengeksekusi putusan pengadilan. Namun, hingga saat ini Mandala Shoji belum bisa ditemui. "Kami sudah mencoba mendatangi rumahnya. Tapi yang bersangkutan tidak ada."

Hakim juga memvonis bersalah caleg DPRD DKI Jakarta dari PAN Lucky Andriyani dalam perkara yang sama. Sebab, saat itu, Lucky ikut dalam kegiatan Mandala membagikan kupon umrah kepada warga di kawasan Jakarta Pusat. Sedang Mandala Shoji juga divonis bersalah untuk perkara sejenis di PN Jakarta Selatan, Senin, 21 Januari 2019. Hukuman yang diputuskan sama: tiga tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait