Vanessa Angel Penuhi Panggilan Penyidik, Kemungkinan Akan Ditahan
TABLOIDBINTANG.COM - Hari ini Rabu, 30 Januari 2019 Vanessa Angel memenuhi panggilan penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur, sebagai tersangka pelaku prostitusi online artis.
Vanessa Angel datang didampingi tim kuasa hukumnya. Mengenakan baju putih dan berkacama mata hitam, Vanessa Angel sama sekali tidak memberi komentar apapun saat ditanya awak media.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan besar kemungkinan hari ini Vanessa Angel bakal langsung ditahan. "Besar kemungkinan kami akan melakukan penahanan."
Barung mengatakan, syarat objektif penahanan Vanessa Angel didasari atas pasal sangkaan, yakni Pasal 27 ayat 1 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Tapi, kata Barung lagi, syarat subyektif penahanan tergantung pada keputusan penyidik yang hari ini untuk pertama kali memeriksa Vanessa Angel dengan status sebagai tersangka. "Ditahan atau tidak, itu kewenangan penyidik."
Polda Jatim telah dua kali memanggil Vanessa Angel. Namun perempuan 27 tahun itu mangkir dengan alasan sakit. Vanessa dan tim kuasa hukum Senin lalu mendatangi Polda Jatim untuk memberitahu bahwa hari ini akan hadir.
Polda Jawa Timur menetapkan Vanessa Angel tersangka kasus prostitusi online. "Mulai hari ini kami tetapkan VA sebagai tersangka," kata Kapolda Jatim, Inspektur Jenderal Luki Hermawan, Rabu, 16 Januari 2019. Luki mengatakan penetapan tersangka sesuai dengan hasil gelar perkara dan berdasarkan pendapat para ahli.