Penahanan Ahmad Dhani Diperpanjang, Ini Pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI
TABLOIDBINTANG.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang penahanan Ahmad Dhani selama 60 hari sejak 2 Maret sampai 30 April 2019. Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, James Butarbutar, mengatakan perpanjangan penahanan Ahmad Dhani merupakan kewenangan majelis hakim yang menangani perkaranya dan telah mengacu pada pasal 21 KUHAP. "Penahanan Ahmad Dhani sudah sesuai prosedur," kata James saat ditemui di kantornya, Senin, 4 Maret 2019
James menjelaskan Ahmad Dhani telah menjadi tahanan Pengadilan Tinggi sejak penasehat hukumnya dan jaksa mengajukan banding pada 31 Januari 2019. Semenjak mengajukan banding, Ahmad Dhani diputuskan ditahan selama 30 hari.
Awalnya, kata James, Ahmad Dhani ditahan di Rumah Tahanan Cipinang setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selataan memvonis ia bersalah dalam kasus ujaran kebencian pada Senin, 28 Januari 2019. Ahmad Dhani divonis 18 bulan penjara dan langsung menjalani penahanan di Rutan Cipinang.
Sepuluh hari di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani dipindahkan ke Rutan Medaeng untuk menjalani persidangan atas perkara pencemaran nama baik di Surabaya. Kasus Ahmad Dhani di Surabaya terkait dengan ucapannya di media sosial. Ucapan Dhani dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.
Penahanan Ahmad Dhani dipindah ke Medaeng dari Cipinang lantaran permintaan Kejaksaan Negeri Surabaya yang menangani perkara di sana. Adapun alasan jaksa meminta pemindahan agar mempermudah proses hukum Ahmad Dhani di Surabaya. "Status tahanan Ahmad Dhani di Surabaya merupakan titipan pengadilan tinggi," kata James.
Setelah masa penahanan pertamanya berakhir, kata James, majelis hakim yang menangani perkaranya memperpanjang masa tahanannya selama 60 hari. "Sebab, pengadilan tinggi mempunyai waktu selama 90 hari untuk memutuskan banding yang diajukan Ahmad Dhani," ujarnya.
Menurut James, majelis memutuskan memperpanjang penahanan Ahmad Dhani sesuai substansi yang dilihatnya dalam perkara yang ditanganinya. Pertimbangan hakim dalam memperpanjang masa tahanan tertuang dalam pasal 21 KUHAP, salah satunya tidak mengulang perbuatan dan melarikan diri.
"Dasar perpanjangan penahanan sudah sesuai KUHAP," ujarnya. Pasal 21 ayat 1 KUHAP berbunyi, “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.”