Eksepsi Ditolak, Keluarga Perjuangkan Steve Emmanuel Direhab
TABLOIDBINTANG.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak eksepsi terdakwa Steve Emmanuel terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Sidang pun akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dan pembuktian.
Keluarga kini mau memperjuangkan agar Steve Emmanuel bisa menjalani assesmen dan direhabilitasi. Sebab dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak dimasukkan pasal 127 bahwa Steve Emmanuel pengguna narkoba.
"Dia pengguna dan pemakai. Sekarang pasal 127 itu tidak dipakai. Saya akan berjuang supaya adil. Yang tepat adalah pasal 127 lah," ucap Karenina Sunny di PN Jakarta Barat, Kamis (11/4).
Acuan keluarga dan pengacara dalam memperjuangkan hak Steve Emmanuel untuk direhab adalah hasil pemeriksaan tes urine di kepolisian, yang menyatakan Steve sebagai pengguna narkoba.
"Yang terbukti bahwa dia adalah pemakai, dia adalah korban dan harus dibantu rehab. Ada pasal yang jelas harus digunakan. Saya pelajari, banyak UU yang tertuilis sangat jelas, pemakai dan pengguna wajib dapat asesmen dan dirawat rehab," tutur. Karenina Sunny.
Steve Emmanuel ditangkap petugas kepolisian di bilangan Mampang, Jakarta Selatan, di penghujung tahun lalu. Dari tangan Steve Emmanuel, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis kokain dalam jumlah besar. Steve Emmanuel pun diduga sebagai pengedar narkoba.
(man/ari)