Di Persidangan Steve Emmanuel Tolak Bukti Kokain 92 Gram Versi Polisi
TABLOIDBINTANG.COM - Terdakwa Steve Emmanuel kembali menjalani sidang kasus kepemilikan kokain hari ini, Kamis, 9 Mei 2019, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Tiga saksi dari penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang menangkap Steve dihadirkan di depan Majelis Hakim.
Saksi Denny Muhammad menjelaskan penemuan toples berisi 92,04 gram kokain di unit apartemen Steve di Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2018. Kokain itu ditemukan di laci kamar yang dalam kondisi terkunci. "Saya tanya kuncinya ditaruh dimana, dia bilang lupa," kata Denny mengulangi jawaban Steve Emmanuel.
Kala itu Denny meminta izin kepada Steve Emmanuel untuk membongkar laci dengan paksa. Steve pun mengizinkannya. "Saya mengambil pisau, saya congkel, terus saya temukan toples itu." Menurut Denny, toples tersebut berisi serbuk yang sedikit membentuk batu-batu namun tidak mengkristal. Toples itu disebut hampir terisi penuh dengan serbuk putih tadi. Ihwal kepastian serbuk tersebut adalah kokain, Denny berujar bahwa Steve Emmanuel telah mengakuinya.
Jaksa Penuntut Umum lalu menanyakan reaksi Steve Emmanuel saat toples itu ditemukan. "Hanya diam," ucap Denny.
Sementara pengacara Steve Emmanuel, Firman Chandra, membantah kliennya sebagai pemilik kokain dalam toples yang ditemukan oleh polisi. Dia mengatakan masih mencari tahu siapa sebenarnya pemilik kokain seberat 92.04 gram tersebut. "Makanya dia diam, karena dia enggak tahu, di laci itu ada barang," ujar Firman mewakili Kliennya.
Kata Steve Emmanuel, barang bukti kokain yang dibawa polisi ke dalam sidang itu berbeda dari yang dia miliki. Dia hanya mengakui kokain seberat sekitar 1 gram dalam sebuah wadah seperti bullet. Kokain itu ditemukan pada saat Steve di toliet apartemen ketika ditangkap. "Seratus persen berbeda (dengan milik saya)," ujar Steve Emmanuel dalam sidang.