Dugaan Kejanggalan Penanganan Kasus Vanessa Angel, Polri Akan Investigasi
TABLOIDBINTANG.COM - Informasi yang menyebutkan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus prostitusi yang melibatkan Vanessa Angel oleh penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur, akan diinvestigasi Kepolisian RI . "Informasi itu akan kami investigasi," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Mei 2019.
Tim kuasa hukum Vanessa Angel sebelumnya melaporkan sejumlah petinggi dan penyidik Polda Jawa Timur ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Pelaporan tersebut terkait kejanggalan-kejangalan dalam kasus yang menjerat kliennya. Menurut salah satu kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis, kasus ini sejak awal dipaksakan. Hal itu, kata dia, terbukti dalam proses persidangan.
Terkait sosok Rian Subroto, pria yang disebut-sebut pemesan Venessa Angel. Sampai saat ini jaksa dan polisi tidak bisa menghadirkan Rian dalam persidangan. Identitas Rian pun, yang saat ini dinyatakan buron, tidak jelas. Selain itu, terungkap bahwa yang mentransfer uang Rp 80 juta ke Tentri Novanta, muncikari Vanessa, bukan atas nama Rian Subroto melainkan Herlambang Hasea. Hal tersebut diketahui dari bukti salinan rekening koran milik muncikari Tentri.
Sosok Herlambang disebut-sebut kerap ada di lingkungan Polda. Dalam beberapa kesempatan, Herlambang tertangkap kamera berada di belakang pejabat Polda Jatim saat konferensi pers soal Vanessa Angel. Milano menyebut Herlambang juga ikut dalam penggerebekan.
Milano melaporkan pejabat dan penyidik polda yang menangani kasus Venessa Angel ke Divisi Propam. Pejabat yang dilaporkan adalah mantan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Harissandi. Menanggapi ini, Polri, kata Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal, bakal menindak tegas anggotanya apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam pengusutan kasus Vanessa Angel. "Iya (kami tindak) jika terbukti ada pelanggaran," kata Iqbal.