Tak Pernah Akui Beli Narkoba, Steve Emmanuel Cabut BAP dalam Persidangan

Altov Johar | 11 Juni 2019 | 13:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dalam sidang lanjutan, Steve Emmanuel mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuatnya di hadapan penyidik. Terutama poin yang menyebut dirinya membeli dan memiliki narkoba jenis kokain.

Hal itu diperkuat oleh kesaksian Gledwyn Lukman, teman Steve Emmanuel, dalam persidangan. Menurut Firman Chandra selaku kuasa hukum Steve, apa yang dituduhkan kepada Steve terbantahkan.

"Jadi Steve mencabut BAP bahwa Steve adalah pemilik barang tersebut. Dikuatkan dengan Gledwyn, pada 11 september barang tersebut didakwakan diambil dari Belanda," kata Firman Chandra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/6).

"Tanggal 11 September polisi mengatakan bahwa diikuti dari bandara, tapi kenyataannya Gledwyn menjemput pakai mobil Innova, jadi bukan taksi biru yang selalu dikatakan polisi dan diikuti dari belakang. Hari ini terbantahkan semua," sambung Firman.

Oleh karena itu, Firman meminta kepada pihak majelis hakim dan JPU untuk memberikan tuntutan dan vonis sesuai dengan fakta persidangan.

"Makanya, kami berharap Steve direhab. Karena dia pecandu, bukan pengedar seperti apa yang disangkalkan dan dituduhkan kepada Steve dari JPU," ungkap Firman.

Saat persidangan, majelis hakim sempat menanyakan Steve tentang isi BAP. Steve menolak isi BAP pada poin tersebut. Steve Emmanuel menganggap pembuatan BAP dilakukam demgan kondisi tertekan.

"Pertanyaan dan jawabannya tidak seperti itu. Saya tidak pernah mengakui membeli, mereka hanya tanya harganya. Saya anggap pembuatan BAP itu dengan kondisi penuh tekanan selama 1x24 jam, agar Mettew bisa cepat pulang," ujar Steve.

Setelah berdiskusi, majelis hakim pun memutuskan untuk melakukan BAP ulang terhadap Steve. "Oke baik lah, saya akan BAP ulang. Ke depannya mengikuti perkembangan saja," ucap Hakim Ketua.

Sidang lanjutan kasus narkoba dengan Steve Emmanuel kali ini mengagendakan keterangan saksi. Setidaknya ada dua saksi yang dihadirkan Steve dalam persidangan. 

(tov/ari)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait