Dituntut 13 Tahun Kasus Narkoba, Steve Emmanuel Bacakan Pledoi
TABLOIDBINTANG.COM - Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Steve Emmanuel dengan hukuman 13 tahun penjara terkait kasus narkotika. JPU menganggap Steve Emmanuel terbukti bersalah.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve dengan pidana penjara 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan. Dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata JPU kala itu.
Dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini, Senin (24/6), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Steve Emmanuel membacakan pledoi atau nota pembelaan. Dalam pledoinya, kakak kandung Karenina Sunny itu mengatakan bahwa barang bukti narkoba jenis kokain yang ditemukan dalam jumlah besar pada saat penggeledahan bukan miliknya.
"Kokain bukan milik Stave, berdasarkan apa? Dicabut BAP No. 10 sampai No. 18 bahwa botol, bon cafe columbia itu bukan milik Steve. Itu adalah barang yang disebutkan oleh pledoinya, bisa jadi milik orang lain, bisa jadi diletakkan seketika," kata Firman Chandra selaku pengacara Steve Emmanuel di PN Jakarta Barat.
Meski menolak barang bukti narkoba jenis kokain dalam jumlah besar yang ditemukan pada saat penggeledahan di apartemennya, dalam pledoinya, Steve Emmanuel mengakui kalau dirinya pengguna narkoba.
Steve Emmanuel juga mengakui barang bukti narkoba jenis kokain seberat 0,2 gram yang sempat diserahkannya kepada penyidik pada saat penggeledahan adalah miliknya.
(Man)