Kasus Narkoba, Zul Zilivia Tidak Mengajukan Eksepsi

Abdul Rahman Syaukani | 2 September 2019 | 19:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Zul Zivilia yang sedianya digelar Senin (2/9) hari ini terpaksa ditunda. Pasalnya, saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap untuk menyampaikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.

Dalam sidang kali ini, juga diputuskan bahwa Zul Zivilia tidak akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan yang dibacakan JPU pada pekan lalu.

"Bahwasanya kami tidak akan mengajukan eksepsi," kata Andi Bachtiar Effendy, kuasa hukum Zul Zivilia, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pihak Zul Zivilia memutuskan untuk tidak melakukan eksepsi dengan alasan, dakwaan JPU telah sesuai dengan Pasal 143 KUHAP.

"Dakwaan itu kan ada syarat materil, kalau syarat materil tidak sesuai dengan Pasal 143 KUAP itu fatal dakwaan. Kalau memang tidak sesuai, kita ajukan eksepsi. Kalau sudah sesuai ngapain eksepsi," kata ndi Bachtiar Effendy lebih lanjut.

Zul Zivilia ditangkap polisi dari Polda Metr Jaya di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Utara, bersama temannya, pada Maret 2019 lalu. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 9,5 Kg sabu. Zul Zivilia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 112 dan Pasal 114 tentang Narkotika.

(man/ari)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait