Kronologi Ririn Ekawati dan Asisten Diamankan Polisi Terkait Kasus Narkoba

Supriyanto | 9 Maret 2020 | 16:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ririn Ekawati dan asistennya ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Sabtu (7/3) pukul 23.00 WIB di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar menyebutkan pihaknya menangkap Ririn Ekawati dan asistennya berdasarkan laporan warga.

"Dipimpin Kanit I AKP Arif menindaklanjuti info, kemudian di lobi di sebuah gedung daerah Setiabudi Jakarta Selatan, kita amankan dua orang inisial ITY dan RE," ujar Ronaldo Siregar dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat,  Senin (9/3).

Ronaldo menceritakan, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan di mobil Ririn Ekawati dan ditemukan narkoba, dua butir pil happy five di dalam tas ITY.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar kos ITY di kawasan Bendungan Hilir dan ditemukan tiga butir pil happy five. Dilanjutkan ke kediaman Ririn Ekawati, penyidik menemukan tujuh butir pil obat penenang xanax yang bercampur dengan obat-obatan suaminya.

"Kami lakukan penggeledahan di kediaman saksi RE ada xanax masuk golongan empat, tapi masih dalam pengembangan punya siapa karena ada dalam obat obat suami RE," terang Ronaldo Siregar.

"Kami terus melakukan pengembangan, dari situ didapati ITY mendapatkan barang tersebut dari perempuan inisial DN (42)," ujar Ronaldo Siregar.

DN diduga sebagai pemasok, lantaran saat penggeledahan di apartemennya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (8/3), ditemukan 37 butir pil happy five.

Tersangka ITY dan DN dikenakan pasal 60 subsidier pasal 62 Undang-undang Republik Indonesua Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara Ririn Ekawati masih berstatus saksi dan negatif narkoba sambil menjalani pemeriksaan di BNN Lido, Sukabumi, Jawa Barat.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait