Jerry Aurum Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp.1 Miliar

Ari Kurniawan | 19 Maret 2020 | 07:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Mantan suami Denada, Jerry Aurum, divonis bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Pria yang dikenal sebagai fotografer itu dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada 24 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Menjatuhkan pidana terdakwa kepada Jerry Aurum SSN alias Koh Jerry oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," demikian putusan majelis hakim, sebagaimana tertera di website PN Jakarta Barat.

Jerry Aurum dinilai bersalah memiliki narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram yang didahului dengan permufakatan jahat dan memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang didahului dengan permufakatan jahat.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkoba. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar majelis dengan ketua Hanry Hengky Sutan serta anggota Bestman Simarmata dan Rita Elsy.

Jerry Aurum ditangkap Tim Unit 1 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat  pada 19 Juni 2019. Dari dalam kamarnya, petugas menyita barang bukti narkoba berupa ganja gorila 15 butir ekstasi dan 58 gram ganja.

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait