Saipul Jamil Disambut Meriah, Ernest Prakasa Sindir TV dan KPI, Menjual Jiwa Demi Rating

Supriyanto | 6 September 2021 | 13:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sutradara Ernest Prakasa ikut memprotes tayangan televisi yang menyiarkan langsung momen bebasnya Saipul Jamil dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada Kamis (2/9) lalu. Apalagi mantan suami Dewi Perssik itu disambut dengan ramai dan tampak meriah oleh beberapa kerabat dekat dan keluarga.

Protes Ernest Prakasa diungkap melalui media sosial Twitter. Pemain film Cek Toko Sebelah itu memberi kritikan pedas kepada televisi swasta yang masih memberi ruang kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Menurut Ernest, petinggi stasiun televisi tak memiliki hati nurani.

"Bau busuk apa yang menyengat ini? Oh, ternyata bau bangkai dari matinya nurani stasiun TV yang memperlakukan mantan napi pelecehan seksual bagaikan pahlawan," tulis Ernest Prakasa di akun Twitter @ernestprakasa pada Senin (5/9). "Turut berduka atas matinya hati nurani para petinggi stasiun televisi yang menjual jiwanya demi rating semata," tambah Ernest Prakasa.

Ernest Prakasa juga menyindir KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) yang dinilai lalai tak mau memberi sanksi kepada stasiun televisi yang menayangkan momen bebasnya Saipul Jamil dengan rasa suka cita. Ernest merasa sambutan untuk mantan napi pelecehan seksual di bawah umur di televisi sudah berlebihan.

"Ke mana KPI?!?! Oh iya lupa, lagi sibuk nyoret-nyoretin biji pake spidol. Parah banget dasar Komisi Penyiaran Indianapolis," tulis Ernest Prakasa memberi sindiran keras.

Saipul Jamil bebas dari Lapas Cipinang Jakarta Timur pada Kamis (2/9) pukil 09.00 WIB. Saipul Jamil dibebaskan setelah mendekam di penjara selama 5 tahun dan 7 bulan.

Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap DS, anak di bawah umur pada 2016 lalu. Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara. Di tengah kasus itu, Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 250 juta. Hukuman Saipul Jamil bertambah tiga tahun. Sehingga, total hukuman menjadi delapan tahun penjara.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait