Ayah Taqy Malik Dituding Melakukan Penyimpangan Seksual, Ada Bukti Visumnya
TABLOIDBINTANG.COM - Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik dituding melakukan penyimpangan seks oleh istri sirinya, Marlina Octoria. Mereka menikah siri pada 19 Juli, sekitar perayaan Idul Adha 2021 kemarin. Marlina membuka ke publik lantaran hubungannya tidak pernah diakui oleh Masyardin.
Kepada wartawan saat gelar jumpa pers, Marlina mengaku suami sirinya tersebut selalu meminta melakukan hubungan seksual yang tak wajar, melalui organ lain. Menurut Marlina, dirinnya dipaksa menuruti kemauan Masyardin untuk melakukan seks yang tak wajar itu selama dua bulan belakangan ini.
Meski sempat menolak, kata Marlina ayah Taqy Malik itu terus mamaksa, berdalih bahwa hal itu diperbolehkan oleh sebagian ulama.
"Saya sudah bilang saya nggak mau, dia bilang nggak apa-apa kok. Katanya di agama, ulama sebagian menghalalkan dan mengharamkan, tapi dia memaksakan itu ke saya," ungkap Marlina di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/9).
Tidak mau asal berucap menuduh adanya penyimpangan seksual, Marlina pun menyiapkan bukti visum untuk memperkuat. Perempuan berusia 34 tahun itu mengaku dari perbuatan yang dilakukan ayah Taqy Malik dirinya mengalami cedera.
"Dalam visum disebutkan ada dampak medis atau kesehatan pada klien kami. Ada kerusakan yang sangat signifikan, dan hal itu melanggar norma agama," ungkap Eri Kartanegara, kuasa hukum Marlina.
Fanca kakak Marlina pun naik pitam begitu mendengar cerita adiknya. Pasalnya, dua bulan pernikahan adiknya sudah enam kali dipaksa melayani ayah Taqy Malik dalam keadaan menstruasi dengan berhubungan seksual dari belakang.
"Istri dengan keadaan haid, dia (Mansyardin Malik) menyimpang seksual, ini sudah tidak manusiawi," pungkas Fanca.
Marlina sendiri merasa sudah tidak tahan dan ingin segera bercerai. Namun, permintaan ceraiannya selalu ditolak. Wanita berusia 34 tahun itu pun akhirnya menunjuk kuasa hukum untuk menindaklanjuti hal ini.
Hingga saat ini pihak Mansyardin Malik maupun keluarga belum bisa dihubungi untuk mengkonfirmasi soal tuduhan tersebut.
(pri)