Lembaga Warkop DKI Minta Warkopi Seluruh Hentikan Kegiatan Komersial
TABLOIDBINTANG.COM - Eksistensi Warkopi dipersoalkan oleh Lembaga Warkop DKI. Alasannya, pihak yang menaungi mereka belum mengantongi izin untuk melakukan aktivitas komersial dengan membawa nama tiga personel Warkop DKI; Dono, Kasino, dan Indro.
Lembaga Warkop DKI mengeluarkan ultimatum untuk Warkopi beserta manajemen yang menaunginya untuk menghentikan konten dan kegiatan komersial dalam bentuk apapun. Mereka memberi waktu Warkopi selama sepekan untuk memenuhi imbauan tersebut.
"Kami mengimbau dan meminta kepada Warkopi beserta dengan manajemen yang menaunginya agar dalam waktu 1 minggu sejak konferensi pers ini untuk menghentikan semua kegiatan komersial dalam bentuk apa pun," ujar Hanna Sukmaningsi, putri almarhum Kasiono yang juga ketua Lembaga Warkop DKI, dalam jumpa pers virtual, Senin (20/9).
Hanna juga meminta masyarakat, termasuk stasiun televisi, untuk tidak menyebarkan informasi-informasi keliru menyangkut Warkop DKI.
"Mengingat saat ini banyak sekali ditemukan oleh Lembaga Warkop DKI tayangan-tayangan yang semakin memberikan informasi keliru, termasuk di dalamnya Pak Indro dinyatakan mendukung tayangan yang memunculkan Warkopi, dan lain sebagainya," jelasnya lebih lanjut.
Lebih lanjut Hanna mengatakan pihaknya sangat dirugikan dengan aktivitas Warkopi, yang secara komersial membawa nama Wakop DKI. Sebab, hak untuk menggunakan nama Wakop DKI saat ini dipegang oleh PT Falcon.
"Kami dirugikan akibat mendapatkan pertanyaan dan keberatan dari PT Falcon sebagai pihak yang memiliki perjanjian eksklusif dengan Lembaga Warkop DKI," ungkap Hanna.
Persoalan bermula dari pemunculan tiga pemuda yang memiliki ciri fisik mirip Dono, Kasino, dan Indro. Mereka adalah Sepriadi, Alfred, dan Alfin. Di bawah naungan sebuah manajemen, ketiganya membentuk sebuah trio dengan nama Warkopi dan eksis di sejumlah stasiun TV, bahkan membuat sejumlah film pendek.
Sayangnya, manajemen Warkopi belum meminta izin secara langsung kepada Indro maupun Lembaga Warkop DKI selaku pemegang hak kekayaan intelektual.