Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania Diperiksa 8 Jam Terkait Dugaan Penipuan CPNS
TABLOIDBINTANG.COM - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi, kembali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dengan modus rekruitmen CPNS. Senin (18/10), Oi menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam.
Susanti Agustina, kuasa hukum Olivia Nathania, mengatakan kliennya secara keseluruhan disodori 83 pertanyaan oleh penyidik. "Kemarin kan 41, sekarang tambahannya berarti 42," kata Susanti.
Pertanyaan tersebut seputar laporan yang diajukan Agustin dan Karnu. Mereka mengaku sebagai korban dari penipuan yang dilakukan oleh Olivia Nathania. Susanti sendiri membantah keterangan Agustin dan Karnu. "Pertanyaannya juga seputar laporan daripada ibu Agustin dan pak Karnu, kita bantah," ujarnya.
Ditanya lebih jauh soal pertanyaan yang diajukan penyidik, Susanti menolak untuk menjelaskan. "Itu kita nggak bisa menceritakan di sini karena itu masuk dalam penyidikan ya, hanya itu yang bisa dijawab," jawabnya.
Olivia Nathania sendiri tidak banyak bicara. Putri Nia Daniaty itu mengaku kelelahan untuk menjalani pemeriksaan polisi. "Kondisinya saya lagi kurang sehat tapi minta doanya aja biar semuanya dilancarkan," kata Oi.
Seperti diketahui, Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar, dilaporkan oleh Agustin dan Karnu terkait kasus penipuan dengan modus rekruitmen CPNS. Keduanya dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 263 KHUP tentang penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat-surat.
Olivia Nathania disebut menjanjikan para korban jadi PNS dengan syarat menyetor sejumlah uang. Pelapor juga menyebut korban tindak penipuan itu sebanyak 225 orang. Dari para korban, Oi disebut berhasil mengumpulkan 9,7 miliar rupiah.