Polisi Ungkap Alasan Cassandra Angelie Jual Diri dengan cara Prostitusi Online
TABLOIDBINTANG.COM - Pemain sinetron Ikatan Cinta Cassandra Angelie ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus prostitusi online pada Rabu (29/12) malam di dalam kamar Hotel Ascott, Jakarta Pusat. Pesinetron berusia 23 tahun itu diamankan bersama tiga pria yang menjadi perantara dengan pelanggan.
Dalam keterangannya saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Cassandra Angelie mengaku sudah lima kali melakukan praktik prostitusi dengan mematok tarif Rp 30 juta sekali kencan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap, CA menjalani prostitusi karena gaya hidup dan faktor ekonomi.
"Dari hasil pemeriksaan, alasannya karena kebutuhan ekonomi," ungkap Endra Zulpan saat gelat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/12).
Saat memastikan apakah CA yang ditangkap adalah Cassandra Angelie, Endra Zulpan pun tidak membantah. "Iya benar (Cassandra Angelie. Dia public figure pemain sinetron," jelas Zulpan
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.
Kemudian kedua, pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, kemudian pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, serta pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.
(pri)