Kini Beraktivitas di Area Terbuka Tak Perlu Lagi Pakai Masker

Redaksi | 18 Mei 2022 | 07:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka mulai diperlonggar. Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa, 17 Mei 2022.

"Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, diperbolehkan tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," ujar Jokowi.

Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. "Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," imbuh Jokowi.

Selain kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan. Aturan ini berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap.

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," tandas Jokowi.

Sumber: presidenri.go.id.

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait