Margriet Megawe Dihukum Seumur Hidup, Ibu Kandung Angeline Histeris

TEMPO | 1 Maret 2016 | 15:14 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Margriet Christina Megawe, dijatuhi hukuman seumur hidup dalam persidangan Senin, 29 Februari 2016. Ketua majelis hakim, Edward Harris Sinaga, mengatakan Margriet dijatuhi vonis hukuman karena melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kedua, Margriet dinyatakan melanggar Pasal 76i juncto Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ketiga, melanggar Pasal 76b juncto Pasal 77B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keempat, Pasal 76a huruf a juncto Pasal 77 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Vonis seumur hidup untuk Margriet sontak disambut tepuk tangan semua pengunjung sidang. Vonis tersebut sesuai tuntutan jaksa penuntut umum. Margriet dinilai melakukan tindakan pembunuhan berencana. Tak hanya itu, Margriet melakukan eksploitasi ekonomi dan menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah.

Margriet juga dituding melakukan penelantaran serta memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya. Kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul, mengatakan akan mengajukan banding.

Tim kuasa hukum Margriet menilai putusan majelis hakim tidak tepat dijatuhkan kepada kliennya. "Tentu, kami pasti banding. Sebab, menurut perasaan keadilan kami maupun fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, putusan ini tidak tepat," kata Hotma seusai sidang di Pengadilan Negeri Denpasar itu.

Hotma mengatakan, seharusnya, berdasarkan fakta persidangan, pelakunya bukan Margriet. "Menurut kami, ini semua petunjuk, jadi tidak ada bukti pelaku yang mengatakan selain Agus Tay Hamda May, cuma satu orang itu yang sudah mengakui," ujarnya. "Seyogianya tanggapan ini saya berikan di dalam memori banding kami. Namun, karena masyarakat bertanya, tentu saya harus jawab."

Seusai sidang, Margriet—yang dikawal petugas—enggan menanggapi hasil putusan sidang tersebut. Saat dipindahkan ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Denpasar, Margriet dikunjungi beberapa kerabatnya. Di sana ia menangis dan sempat terdengar teriakan dari ruangan tersebut.

Adapun ibu kandung Angeline, Hamidah, sejak sidang dimulai hanya tertunduk lesu dan menangis. Setelah vonis kasus kematian anaknya itu, ia terus menangis. Hamidah duduk di depan ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar, didampingi Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

Ketika tim kuasa hukum Margriet berada di depan Hamidah, tiba-tiba perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu berteriak histeris. Bahkan ia sempat memaki-maki tim kuasa hukum Margriet. Saat itu, kuasa hukum Margriet, yang dipimpin Hotma Sitompul, sedang berjalan setelah diwawancarai sejumlah awak media di depan Hamidah.

"Saya tidak terima. Semoga Tuhan mengutuk anak kalian dan membalasnya. Semoga anak kalian merasakan apa yang anak saya rasakan!" teriak Hamidah. Hamidah mengaku tidak puas dengan vonis majelis hakim. Hamidah menilai hukuman kepada Margriet tidak setimpal dengan perbuatannya. "Saya mau (Margriet) tetap dihukum mati."

TEMPO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait