Tim Pencari Fakta Tak Menemukan Bukti Aliran Dana dari Freddy Budiman ke Pejabat Polri

TEMPO | 15 September 2016 | 16:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Tim Pencari Fakta Polri tidak menemukan adanya aliran dana dari Freddy Budiman ke pejabat Polri. Kesimpulan ini didapat tim terkait pengakuan Freddy ke Koordinator Kontras Haris Azhar.

"Tim Pencari Fakta tidak menemukan adanya bukti aliran dana dari Freddy Budiman ke pejabat Polri tertentu sebesar Rp 90 miliar," kata anggota tim Effendi Gazali dalam jumpa pers, Kamis, 15 September 2016, di kampus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta.

Hasil tersebut didapat setelah tim bekerja selama 30 hari. Tim beranggotakan 18 orang, dengan tiga diantaranya berasal dari eksternal kepolisian, yakni Hendardi (Ketua Setara Institute), Effendi Gazali (akademisi Universitas Indonesia), dan Poengky Indarti (anggota Kompolnas).

Hendardi mengatakan dalam menjalankan tugasnya, tim telah mengumpulkan data terhadap 64 individu, terdiri dari 24 orang internal Polri dan 40 orang eksternal Polri. Tim juga melakukan rekonstruksi peristiwa saat Freddy memberi kesaksiannya pada Haris. Tim juga telah menonton dan mempelajari video rekaman menjelang eksekusi Freddy, pledoi, dan dokumen relevan. "Kami juga menggunakan informasi dari PPATK yang disampaikan kepala Kapolri," kata Hendardi.

Terkait pledoi, tim pencari fakta mengaku telah tuntas menggali dan mempelajarinya. Saat memberi kesaksiannya, Freddy meminta Haris untuk membaca pledoi saat di persidangan karena di sana memuat keterangan detil tentang aliran dana ke pejabat Polri tertentu. Tim mencari pledoi, baik yang resmi digunakan saat di pengadilan maupun menanyakannya secara menyeluruh ke pengacara Freddy, yakni Baron and Aloysius Law Firm.

"Menurut mereka tidak ada cerita soal aliran dana dalam metode apapun dari Freddy ke pejabat tertentu di Mabes Polri," kata Poengky.

Salah satu pengacara Freddy, yakni Adhi Wibowo, juga telah menyatakan di berbagai media bahwa tidak ada cerita aliran dana dalam pledoi Freddy.

"Yang ada di pledoi itu lebih pada permintaan maaf dan penyesalan Freddy Budiman agar hukumannya diringankan," kata Poengky.

 

TEMPO.CO

 

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait