Pecahan Uang Rupiah Baru Diluncurkan, Bagaimana dengan Uang yang Lama?  

TEMPO | 19 Desember 2016 | 16:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Bank Indonesia (BI) hari ini resmi meluncurkan pecahan mata uang baru yang terdiri atas tujuh pecahan uang kertas dan empat pecahan uang logam. Dalam sambutannya, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan, meskipun uang pecahan baru telah resmi diedarkan pada hari ini, tak membuat uang kertas dan logam lama tersebut kedaluwarsa.

Uang lama itu masih berlaku sebagai alat pembayaran, sampai ada pengumuman resmi dari BI untuk menariknya dari peredaran. "Dengan peresmian ini maka uang rupiah logam dan kertas yang lama tetap berlaku, sebelum ada pernyataan dari BI untuk ditarik dari Indonesia," ujar Agus Martowardojo dalam sambutannya di kompleks Bank Indonesia, Senin, 19 Desember 2016.

Adapun mata uang pecahan baru itu terdiri atas pecahan Rp 100 ribu kertas bergambar proklamator Sukarno dan Mohammad Hatta. Pecahan Rp 50 ribu bergambar pahlawan Djuanda Kartawidjaja.

Pada pecahan uang Rp 20 ribu terdapat gambar gubernur pertama Sulawesi, Sam Ratulangi. Pada uang pecahan Rp 10 ribu terdapat gambar Frans Kaisiepo, dan Guru Besar Nahdlatul Ulama Idham Chalid akan berada di pecahan Rp 5.000.

Pecahan uang kertas Rp 2.000 juga diterbitkan. Dalam uang ini terdapat gambar Mohammad Hoesni Thamrin. Adapun untuk pecahan Rp 1.000 kertas yang baru terdapat gambar Tjut Meutia.

Untuk pecahan logam, pada uang logam Rp 1.000 terdapat gambar I Gusti Ketut Pudja. Pada pecahan Rp 500 terdapat gambar Letnan Jenderal TNI T.B. Simatupang. Adapun pada pecahan Rp 200 terdapat gambar Tjiptomangunkusumo dan pada pecahan Rp 100 terdapat gambar pahlawan Herman Johannes.

Menurut Agus, peluncuran mata uang ini merupakan suatu kehormatan bagi BI dan sebagai bentuk dukungan bersama rakyat Indonesia dalam mewujudkan rupiah yang bermartabat. Penerbitan uang pecahan baru hari ini juga disaksikan langsung oleh 33 provinsi di Indonesia.

"Rupiah adalah simbol kedaulatan negara yang wajib dihargai dan dihormati karena diatur berdasarkan undang-undang, dan wajib digunakan sebagai alat pembayaran yang sah bagi Indonesia," ujar Agus.

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait