Sidang Kasus Perampokan Pulomas: Cerita Ridwan Sitorus Sebelum Melakukan Aksi

TEMPO | 4 Oktober 2017 | 16:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Salah satu terdakwa dalam perampokan Pulomas, Ridwan Sitorus mengaku beberapa kali mencuri dan merampok, sebelum beraksi di rumah mewah milik pengusaha Dodi Triono di Jalan Pulomas Utara No. 7A, Jakarta Timur pada 26 Desember 2016.

Bersama komplotan yang sama, dia mengaku melakukan pencurian dan perampokan sebanyak tiga kali. "Sudah empat kali kerja berikut sama Pulomas ini," ujar Ridwan setelah melakukan pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 3 Oktober 2017.

Modus yang dilakukan hanya untuk mengambil barang-barang berharga. Dia mengaku tidak pernah menyakiti korbannya, apalagi sampai berniat membunuh seperti dituduhkan Jaksa Penuntut Umum pada kasus perampokan Pulomas. "Tapi nggak pernah ada korban," kata Ridwan Sitorus.

Ridwan mengaku melakukan perampokan akibat dorongan ekonomi. Tujuannya untuk menambah modal jualan di kios kelontong. Sebelum aksi perampokan yang dilakukan, dia berjualan di kios kelontong kecil dengan penghasilan pas-pasan. "Untuk menambah modal dan menyekolahan anak," ujarnya pelan.

Pada perampokan di Pulomas, aksi Ridwan berbuntut panjang karena menyebabkan 6 orang meninggal dunia. Ridwan bersama rekannya mengurung 11 korban di kamar mandi berukuran 1,5 x 1,5 meter persegi selama sekitar 17 jam. Enam orang tewas akibat kekurangan oksigen.

Ridwan Sitorus dan rekannya, Erwin Situmorang dituntut hukuman mati, sementara rekan lainnya Alfin Bernius Sinaga dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 19 September 2017 lalu.

Kasus perampokan Pulomas yang sempat menggegerkan itu kini dalam proses pengadilan. Selasa 3 Agustus 2017 kemarin, proses pengadilan telah memasuki tahap pembacaan nota pembelaan.

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait