Sidang Kasus Axel Matthew Thomas: Satu Orang Saksi Ditolak Majelis Hakim

Abdul Rahman Syaukani | 4 Oktober 2017 | 23:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Setelah persidangan dibuka oleh majelis hakim, kuasa hukum Axel Matthew, Amin Zakaria, memulai pembicaraan dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (4/10).

Dalam kesempatan itu Amin Zakaria memohon izin kepada majelis hakim untuk memperbolehkan asisten rumah tangga Jeremy Thomas dihadirkan sebagai saksi. Namun dalam kesempatan itu Amin Zakaria mengakui asisten Jeremy Thomas tidak membawa identitas berupa KTP karena ketinggalan di kampung.

Permintaan kuasa hukum Axel Matthew Thomas tersebut langsung mendapat penolakan keras dari majelis hakim.

"Ini bagaimana kita menghadirkan orang yang tidak memiliki identitas? Ini persidangan bukan main-main," kata RA Suharni selaku Hakim Ketua di PN Tangerang.

Berhubung asisten rumah tangga Jeremy Thomas yang akrab disapa Enci ditolak, kuasa hukum Axel Matthew kemudian mempersilakan kepada saksi ahli hukum pidana yang juga dosen di Unpar Bandung, Djisman Samosir, untuk menyampaikan keterangan sesuai keahliannya.

Saksi ahli tersebut menyatakan bahwa dalam suatu tindak pidana yang utuh harus ada alat bukti dan barang bukti.

"Ada unsur yang harus dipenuhi, alat bukti harus ada dan barang bukti juga. Tidak ada hukum tanpa kesalahan. Harus jadi satu kesatuan," katanya. 

(Man/yb)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait