Hotman Paris Membantah Syahrini Ikon First Travel

TEMPO | 10 Oktober 2017 | 11:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Syahrini menjalani pemeriksaan selama 5,5 jam oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Syahrini diperiksa sebagai saksi kasus penipuan dan pencucian uang biro perjalanan umrah First Travel.

Hotman Paris, pengacara Syahrini, menuturkan kerjasama yang dilakukan kliennya dengan First Travel berupa endorse. Syahrini mendapat diskon sebesar 50 persen untuk harga regular dengan fasilitas VVIP. Ia membayar sekitar 200 juta rupiah untuknya beserta keluarga besar berangkat umrah.

"Diberikan fasilitas VVIP itu juga dengan imbalan," kata Hotman Paris di Bareskrim Polri, Senin (9/10). Sebagai gantinya, Syahrini diwajibkan menggunggah postingan selama umrah sebanyak dua kali sehari. Namun Hotman membantah jika Syahrini disebut ikon First Travel. "Kalau ikon kan dapat uang, Syahrini tidak," ujar Hotman.

Diketahui, First Travel menghabiskan sekitar 1 miliar rupiah untuk pelayanan terhadap Syahrini beserta keluarganya selama umrah. Untuk harga VVIP, perorangnya dikenakan sekitar 53 juta rupiah.

Sebelumnya, Syahrini sudah menjalani pemeriksaan pertamanya pada Rabu, 27 September 2017. Kala itu, ia hanya diperiksa selama dua jam karena terbentur jadwal pekerjaannya.

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dari pemilik First Travel, yakni pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, serta adik Anniesa, Kiki Hasibuan. Ketiga tersangka itu kini ditahan di Polda Metro Jaya.

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait