Sidang Gatot Brajamusti Kasus Senjata Api dan Satwa, Ini Bantahan Istri

TEMPO | 10 Oktober 2017 | 21:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Setelah sidang perdana Gatot Brajamusti yang digelar hari ini, sang istri, Dewi Aminah membantah Gatot memiliki senjata api ilegal dan satwa yang dilindungi. "Bukan punya dia," katanya pada Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Oktober 2017.

Dewi menyebutkan, Harimau Sumatera yang ditemukan di rumah Gatot Brajamusti di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pemberian Ustad Guntur Bumi. "Itu hadiah ulang tahun (untuk Gatot) dari Ustad Guntur Bumi," katanya.

Gatot Brajamusti diduga memiliki dua satwa dilindungi, seekor burung elang brontok hidup dan harimau sumatera yang diawetkan. Kedua satwa ini ditemukan di rumahnya. Selain satwa dilindungi, polisi juga menemukan dua senjata api tak berizin, pistol Glock 9 kaliber milimeter dan Walther 22 milimeter beserta ratusan amunisi.

Gatot Brajamusti disebut pernah menggunakan kedua senjata untuk latihan menembak di lapangan tembak Paspampres Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dewi mengatakan, kedua pistol milik Gatot itu diterimanya ketika syuting film Detachment Police Operation setahun silam. "Senjata itu untuk stok film," kata Dewi. Dia juga membantah pistol itu pernah digunakan di luar syuting.

Atas kepemilikan satwa dilindungi tersebut, Gatot Brajamusti didakwa Pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Untuk kepemilikan senjata ilegal, Gatot Brajamusti didakwa pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12/Darurat/1951. "Kepemilikan senjata api ancamannya bisa lebih dari 20 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Hadiman di PN Jakarta Selatan. "Untuk hewan dilindungi ancamannya lebih dari lima tahun."

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait