Setelah Alexis, Anies Baswedan Janji akan Menutup Bisnis Serupa

TEMPO | 31 Oktober 2017 | 10:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak memperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Anies berjanji akan menutup izin usaha serupa,  

Anies menuturkan akan menutup izin usaha serupa dengan cara yang benar dan sistematis sehingga tidak asal tabrak hukum dan aturan. "Anda lihat tuh tidak asal tabrak. Jadi sekarang janji kami udah jelas dan hari ini kami lunasi," ujar Anies, Senin (30/10) malam.

Pencabutan izin usaha Alexis, menurut Anies Baswedan, bukan satu-satunya program atau rencana yang sudah selesai. Ia menyebut akan terus memanfaatkan laporan warga setempat apabila ada kegiatan prostitusi di sekitar lingkungan mereka sebagaimana yang dilakukan kepada Alexis.

Kemudian, setiap laporan dari masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti dengan pengawasan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta. Dengan begitu, kata Anies, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa mengambil langkah strategis demi kenyamanan bersama. Sehingga, Anies mengatakan bukan tidak mungkin ada penutupan praktik serupa. 

"Kalau kemungkinan selalu ada. Tidak menutup kemungkinan. Kalau ini (Alexis) 'kan sesuatu yang sudah jelas," ujar Anies.

Keputusan untuk tidak melanjutkan Alexis dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada 27 Oktober 2017.

Tanpa adanya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis tidak lagi legal beroperasi di ibu kota. Dengan adanya surat itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki legitimasi untuk tidak melanjutkan usaha tersebut. Tanpa surat tersebut, Alexis dilarang untuk membuka kegiatan apapun setelah izinnya habis.

Keputusan tidak memperpanjang izin Hotel Alexis berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2013, Perda Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016, Perda Nomor 2015, dan Peraturan Gubernur Nomor 113 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

Pemerintah dinilai berkewajiban untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan yang memiliki dampak negatif. Gubernur Anies Baswedan kini melakukan penutupan Hotel Alexis.

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait