Polisi Kantongi Tiga Alat Bukti Untuk Seret Ahmad Dhani ke Pengadilan

TEMPO | 4 Desember 2017 | 07:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan menyebut  polisi mengantongi tiga alat bukti untuk menyeret Ahmad Dhani ke pengadilan sebagai tersangka ujaran kebencian.

"Yang pasti dua alat buktinya sudah kami dapatkan. Bahkan, bukan cuma dua alat bukti, tapi tiga alat bukti," kata Iwan di Jakarta, Minggu (3/12).

Namun, Iwan enggan menyebut ketiga alat bukti yang dikantongi polisi yang menjadi dasar penetapan Dhani sebagai tersangka. "Alat bukti tidak bisa diungkap di sini. Kami tidak bisa berikan (informasi) alat bukti ini," ucapnya.

Kata Iwan, barang bukti tidak bisa diberikan karena kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ujaran kebencian ini. Untuk itu, saat ini polisi masih mengembangkan kemungkinan ada tersangka lain. "Kami sudah nyatakan alat buktinya sudah cukup," ujarnya.

Menurut Iwan, kasus Ahmad Dhani sedang dalam pemberkasan dan polisi belum berencana memanggil kembali tersangka ke kantor polisi. "Tapi, saya jamin perkara ini akan sampai sidang di pengadilan."

Penetapan Dhani menjadi tersangka berawal dari penyelidikan polisi atas laporan Pendiri Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network, Jack Lapian ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017. 

Dia mengacu pada beberapa ciutan  akun @AHMADDHANIPRAST yang dinilai menyebarkan kebencian menjelang Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 putaran kedua.

Menurut Jack Lapian, beberapa kicauan Ahmad Dhani di Twitter yang menjadi barang bukti menujukkan bahwa frasa "penista agama" ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Jack mencontohkan tweet pada 7 Februari 2017 berbunyi, “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP.”

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait