Ahmad Dhani Merasa Dikriminalisasi, Ini Kata Kapolres Jakarta Selatan

TEMPO | 4 Desember 2017 | 14:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan membantah tudingan bahwa penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka ada unsur kriminalisasi. Menurutnya, polisi telah menjalani prosedur yang mengacu pada proses penegakan hukum yang benar. "Penyelidikan sudah sesuai prosedur dan kami memegang teguh hak asasi manusia," ucapnya pada Ahad, 3 Desember 2017.

Sebelumnya, Ahmad Dhani yakin dirinya dikriminalisasi. Dhani mengatakan cuitannya di Twitter sudah lawas dan seharusnya tidak di ungkit-ungkit lagi. "Jelas itu kriminalisasi terhadap saya," katanya kepada Tempo di acara Reuni Alumni 212 di Silang Monas, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 2 Desember 2017.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon lebih dulu menuding kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani sebagai bentuk kriminalisasi. Fadli menilai cuitan Ahmad Dhani di Twitter pada Maret 2017 merupakan bentuk ekspresi diri. “Kicauan ini tidak menyebut agama, suku, atau golongan apa. Juga tidak menyebut nama orang,” ucapnya pada Jumat dini hari, 1 Desember 2017, setelah menjenguk Ahmad Dhani di kantor Kepolisian Resor Jakarta Selatan.

Menjawab tuduhan Ahmad Dhani dan Fadli Zon, Kapolres Iwan memaparkan bahwa kerja polisi tidak sembarangan. penyelidik dan penyidik bekerja dilandasi sumpah sesuai hukum dan undang-undang. Demikian pula dirinya sebagai pemimpin Kepolisian di Jakarta Selatan. "Saya Kapolres, disumpah. Dan pejabat yang menyelidikinya (kasus Ahmad Dhani) juga disumpah," kata Iwan. 

Penetapan Ahmad Dhani menjadi tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada 23 November 2017. Kemudian Selasa, 29 November 2017, polisi menyatakan telah menjadikan pendiri band Dewa 19 tersebut tersangka.

Pengusutan didahului laporan Pendiri Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network, Jack Lapian ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017. Dia merujuk pada beberapa unggahan akun @AHMADDHANIPRAST di Twitter yang dinilai menyebarkan kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) menjelang Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 putaran kedua.

Polisi telah mendatangkan 11 saksi sebelum menetapkan Ahmad Dhani tersangka ujaran kebencian berbasis SARA via Twitter. Dari 11 saksi tersebut empat di antaranya adalah saksi ahli yang memperkuat penetapan Dhani menjadi tersangka. Maka polisi telah mengantongi tiga alat bukti untuk menjerat Ahmad Dhani. "Empat saksi ahli menguatkan ada unsur pidana," kata Iwan Kurniawan pada Minggu, 3 Desember 2017.

Iwan menerangkan, keempat saksi ahli yang didatangkan polisi untuk menelisik dugaan tindak pidana yang dilakukan Ahmad Dhani via Twitter, yakni ahli bahasa, pidana, antropologi, dan informasi transaksi elektronik. Iwan juga memastikan proses hukum kasus ujaran kebencian via Twitter yang diduga dilakukan Ahmad Dhani akan sampai ke persidangan di pengadilan. "Sekarang sedang pemberkasan."

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait