Polisi Depok Terus Memburu Penyebar Video Porno yang Viral

TEMPO | 5 Desember 2017 | 06:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Polisi masih terus memburu penyebar video porno yang memperlihatkan adegan persetubuhan antara Hana Anisa dan bekas pacarnya. Hal ini disampaikan Kepala Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok, Komisaris Putu Kholis Aryana.

Hana Anisa dan bekas pacarnya telah menjalani pemeriksaan dan mengakui sebagai orang yang ada dalam video berdurasi 2 menit 50 detik yang viral  tersebut. "Polisi fokus untuk mencari penyebat video porno itu," kata Putu kepada Tempo, Senin (4/12).

Putu melanjutkan, dalam kasus video porno yang lagi diselidiki Polres Depok yang akan dijerat pidana yakni penyebar. "Pelanggaran pidananya ada pada pelaku penyebaran," katanya.

Sebelumnya, Kepala Polres Metro Depok Komisaris Besar Herry Heryawan menyebutkan penyidik melakukan sejumlah upaya untuk mencokok tersangka pengedarnya. “Kami masih mencari pelakunya, melakukan koordinasi dengan bidang siber," katanya di kantor Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 November 2017.

Menurut Herry, upaya yang pertama adalah penyidik sudah mengetahui siapa pria dalam rekaman video berdurasi sekitar 2 menit itu. Pria tadi adalah Hafiz, mantan kekasih Hana Anisa yang diduga ada dalam rekaman video. Sedangkan upaya kedua, penyidik kembali meminta keterangan Hana dan beberapa orang dekatnya pada Kamis, 9 November 2017.

Sejumlah video porno beredar viral di media sosial dan forum obrolan Whatsapp pada medio Oktober 2017 lalu. Video-video itu antara lain diduga melibatkan siswa di Samarinda, Kalimantan Timur, serta alumni UI. Polres Depok pun mengusut kasus peredaran rekaman video yang diduga terjadi di Depok tersebut.

UI sudah memberikan klarifikasi. Tanpa menyebut nama wanita yang ada di video itu, UI menyatakan bahwa dia sudah berstatus alumnus. "Segala akibat yang dihasilkan dari beredarnya video tersebut maka akan menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan," kata juru bicara UI Egia Etha Tarigan kepada Tempo, Rabu (25/10).

Upaya penyidik yang ketiga, Herry melanjutkan, bekerjasama dengan tim Cyber Crime Polda Metro Jaya dan Polda Kalimantan Timur. Herry mengatakan, total ada 4 rekaman video yang diteliti. Hasilnya, 3 video di antaranya direkam atau terjadi di Kalimantan Timur.

Herry juga mengungkapkan bahwa kesimpulan pemeriksaan kasus video porno ini akan dilihat dari pemeriksaan orang terdekat Hana dan data dari Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait