Petugas Transjakarta Dilaporkan Suami Dewi Perssik ke Polisi

Supriyanto | 5 Desember 2017 | 11:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Angga Wijaya, suami Dewi Perssik resmi melaporkan petugas Transjakarta, Harry Maulana Saputra ke Polda Metro Jaya, Senin (4/12) malam.

Ditemani istri dan tim kuasa hukum, Angga melaporkan Harry dengan tuduhan pencemaran nama baik terkait insiden mobil menerobos jalur busway di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Maha Awan Buana, pengacara Dewi Perssik dan suaminya mengatakan, Harry dikenakan pasal tentang pencemaran nama baik juncto UU ITE pasal 45 juncto pasal 27 ayat 3.

"Pencemaran nama baik juncto UU ITE. UU ITE itu pasal 45 juncto pasal 27 ayat 3 semua," ujar Maha Awan Buana di Mapolda Metro Jaya.

"Pelapor atas nama Mas Angga," tambah Maha Awan.

Maha Awan menambahkan, pihaknya hanya melaporkan Harry. Sedangkan Dirut Transjakarta, Budi Kaliwono tak jadi dilaporkan oleh Dewi Perssik.



"Terlapornya inisial H petugas portal itu. Nanti merembet ke sana," tutur Maha Awan.

"Ya bentuk laporannya pencemaran nama baik. Karena memang laporan dia ke polisi yang ditujukan buat kita, ya tidak benar," kata Dewi Perssik disamping Maha Awan

Maha Awan menegaskan telah mengantongi cukup bukti yang menyatakan kliennya tidak bersalah dan tuduhan petugas Transjakarta tidak benar. "(Bukti) Video dan pemberitaan," pungkas Maha Awan.

(Pri/ind)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait