Dilaporkan Petugas Transjakarta, Angga Wijaya Sebarkan Video Lewat Media Sosial
TABLOIDBINTANG.COM - Suami Dewi Perssik, Angga Wijaya tancap gas untuk lepas dari jeratan hukum. Dia melaporkan balik petugas Transjakarta, Harry Maulana Saputra yang sebelumnya mengadukannya ke polisi, dengan tuduhan pencemaran nama baik,
Angga Wijaya datang ke kantor Polda Metro Jaya tadi malam, Senin, 4 Desember 2017, bersama istri dan pengacaranya, Maha Awan Buana. Pelaporan berlangsung sekitar empat jam sejak pukul 19.30 WIB.
Angga Wijaya membawa barang bukti yang diyakini mendukung laporannya. Barang bukti yang diserahkan pada polisi antara lain rekaman video sebagian kejadian pada 24 November 2017 di depan Mall Pejaten Village, Jakarta Selatan. Rupanya polisi bukan pihak pertama yang menerima rekaman video tersebut. Angga sudah lebih dulu menyebarkannya untuk mencari dukungan masyarakat.
"(Rekaman) Video itu juga sudah kami sebarkan melalui media sosial," kata Angga Wijaya setelah melapor.
Dia juga membawa bukti lain, yakni pernyataan Harry di media massa bahwa Angga menghardik dengan kata-kata kasar. Justru sebaliknya, menurut Angga, Harry yang menghardik. "Dan kami punya bukti untuk itu."
Berbeda dengan Angga Wijaya, Harry Maulana menceritakan bahwa dia menghadang mobil sedan Jaguar B 12 DP yang berusaha menerobos busway kala itu. Namun, dari dalam Jaguar muncul suara makian, "Woy monyet buka pintu, gua lagi ngawal."
Harry menghampiri Jaguar dan menjelaskan namun si pengemudi mobil Dewi Perssik, yang ternyata Angga, kembali memaki dan mengancam petugas Transjakarta itu. Harry pun mengadukan Angga pada Sabtu, 2 Desember 2017, ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan ancaman dan penghinaan.
Pengacara Dewi Perssik, Maha Awan Buana, mengatakan laporan Angga dibuat untuk mengimbangi mengadukan Harry. Bahkan, Angga berencana mengadukan Wibowo, Humas PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Wibowo. "Yang dilaporkan di sini akan berkesinambungan," ucap Awan.
Sebelum meninggalkan kantor polisi bersama Angga Wijaya dan Dewi Perssik, Awan menuturkan bahwa petugas Transjakarta tersebut diduga melakukan pencemaran nama baik kliennya via media sosial yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 juncto Pasal 27 dengan ancaman enam tahun penjara.