Ahok Bakal Dapat Remisi Saat Hari Natal, Begini Keterangan Pengacara

TEMPO | 18 Desember 2017 | 00:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kuasa hukum mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan kliennya bakal mendapat remisi pada  25 Desember 2017 atau pada Hari Raya Natal.

Menurut Wayan, Ahok telah menjalani hukuman selama lebih dari enam bulan. Selama menjalani hukuman penjara, Ahok juga berkelakuan baik dan menjalankan kewajiban sesuai aturan. "Jadi Ahok telah memenuhi syarat administrasi untuk mendapatkan remisi," kata Wayan saat dihubungi Tempo, (17/12).

Pengadilan menjatuhkan vonis dua tahun kepada Ahok atas kasus penistaan agama. Ia resmi  ditahan pada 9 Mei lalu di Markas Komando Brimob, Depok, Jawa Barat. 

Wayan menambahkan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, remisi juga diatur Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keppres No. 174 /1999 tentang Remisi dan peraturan perundangan sebagaimana ketentuan dalam PP nomor 28 tahun 2006 dan PP nomor 99 tahun 2012. "Remisi yang didapatkan Ahok nanti sudah sesuai aturan-aturan tersebut," tuturnya.

Remisi atau pengurangan masa hukuman yang akan diterima Ahok pada Hari Natal 2017 adalah remisi pertama yang diperolehnya sejak menjalani hukuman. Pada 17 Agustus lalu, Kementerian Hukum dan HAM juga memberikan remisi Hari Kemerdekaan namun Ahok belum bisa memperolehnya.  

Ada beberapa hal yang harus dipenuhi seorang narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa kurungan. Adapun syaratnya adalah berkelakuan baik dan minimal sudah menjalankan masa pidana selama enam bulan. Hak tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999. Berdasarkan Keppres tersebut, jika seseorang sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, ia akan mendapatkan remisi selama satu bulan. Kemudian, satu tahun pertama pidana, mereka akan mendapatkan remisi dua bulan. Begitu tahun kedua, mereka akan mendapatkan remisi tiga bulan, dan seterusnya sampai batas maksimal enam bulan.

Namun berbeda dengan ketentuan keppres tersebut, Wayan mengatakan Ahok akan memperoleh remisi kurang dari satu bulan. "Rencana akan dapat remisi 15 hari," kata Wayan.

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait