Penataan Kawasan Tanah Abang, Begini Perbedaan Jokowi dan Anies Baswedan

TEMPO | 25 Januari 2018 | 20:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kawasan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, selalu menjadi tugas berat Gubernur DKI Jakarta, termasuk Joko Widodo alias Jokowi hingga Anies Baswedan. Pedagang Kaki Lima yang menggelar lapak di jalanan trotoar menjadi biang keladi persoalan. Namun, ada perbedaan mencolok antara Gubernur Anies Baswedan dengan pendahulunya, Jokowi, dalam menata Tanah Abang.

Saat memimpin DKI Jakarta, Jokowi, mengambil kebijakan relokasi atawa memindahkan PKL ke Blok G Pasar Tanah Abang. Jokowi, juga Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menggantikannya per Oktober 2014, melarang keras pedagang kembali ke trotoar menggunakan perangkat Satpol PP.

Pada awal penerapan kebijakan, Jokowi memberikan gratis uang sewa lapak selama enam bulan bagi PKL yang bersedia pindah ke dalam Gedung Blok G, terutama mereka yang menempati lantai dua dan tiga yang kosong. Jokowi bahkan datang langsung untuk mengawasi pembangunan Blok G. "Supaya ada transisi, gratis dulu sekalian promosi," ucap Jokowi pada 2013.

Jokowi juga melakukan terobosan lain untuk bikin pengunjung Blok G, salah satunya memerintahkan Perusahaan Daerah Pasar Jaya menggelar acara di akhir pekan bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Kedua instansi itu pun mengadakan antara lain pertunjukan keroncong, tarian, hingga band. Bahkan, Jokowi berjanji menyiapkan promosi Blok G lewat iklan di media cetak dan televisi.

Belakangan, sebagian PKL kembali menuju trotoar di depan Stasiun Tanah Abang lagi seiring dengan minimnya pemasukan mereka saat berdagang di dalam kios. Kawasan itu memang lahan strategis untuk berdagang lantaran ramainya lalu-lalang orang. "Cuma di sini yang ramai orang ke stasiun, kalau enggak dagang di sini kita mau dagang dimana lagi?" kata PKL Tanah Abang beberapa waktu lalu.

Beda dengan Jokowi yang mengusir PKL dari jalanan, Anies Baswedan malah memfasilitasi untuk berdagang di badan Jalan Jatibaru Raya. Jalan yang berada di depan Stasiun Tanah Abang tersebut  ditutup selama 10 jam tiap hari mulai pukul 08.00 WIB. Mobil pribadi dan angkutan umum dilarang melintas. Penutupan berlaku untuk kedua jalur, baik yang ke arah Jatibaru maupun Jalan Kebon Jati. Jalur yang ke arah Jalan Kebon Jati dipakai untuk sekitar 400 PKL. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan DKI menyiapkan tenda gratis bagi PKL.

Jalur satunya yang semula mengarah ke Jatibaru menjadi jalur bus Tanah Abang Explorer. Bus akan mengangkut para penumpang kereta komuter di Stasiun Tanah Abang yang hendak menuju kawasan Pasar Tanah Abang. "Busnya tidak dipungut biaya. Penumpang kereta turun, pindah Transjakarta zero cost," ujar Anies Baswedan.

PT Transjakarta menyiapkan sepuluh single bus low entry untuk mengangkut penumpang. Bus akan beroperasi non-stop tanpa henti di jam operasional yang ditentukan, bahkan hampir tidak akan ada jeda ketibaan antarbus. Anies memastikan, trotoar di kedua jalur di depan Stasiun Tanah Abang seluruhnya bagi pejalan kaki. Untuk pejalan kaki yang membutuhkan ojek, Anies Baswedan menyiapkan lahan bagi ojek pangkalan dan online mangkal yang tak berada jauh dari stasiun. "Keluar stasiun belok kiri 150 meter," ujar Anies Baswedan.

Kritik pun datang, terutama dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Kepolisian, dan sopir angkutan kota yang tergerus mendapatannya. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra meminta Jalan Jatibaru Raya dibuka lagi dan PKL dipindahkan ke pasar.

Halim menerangkan, kebijakan menampung PKL di Jalan Jatibaru Raya melanggar Pasal 5 dan 7 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, serta ndang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Menurut Undang-Undang Jalan, penutupan Jalan Jatibaru Raya digolongkan sebagai kegiatan yang berakibat terganggunya fungsi jalan. Sanksinya denda Rp 1,5 miliar atau penjara 18 bulan. 

Jalan memang semestinya digunakan untuk kendaraan, bukan dijadikan tempat berjualan. Bukan hanya kemacetan, kecelakaan lalu lintas juga diklaim menjadi dampak penutupan jalan tersebut. “Rekomendasi kami yang dimaksud dimaksimalkan, digunakan untuk kendaraan. Bukan untuk PKL,” ujar Halim.

Jokowi dan Gubernur Anies Baswedan memiliki cara berbeda membenahi Tanah Abang. Jokowi mendekati PKL dengan hadir di Tanah Abang dan makan bersama warga. Publik menunggu pendekatan setelah 100 hari memerintah DKI Jakarta.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait