Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani P21, Ini Kata Kuasa Hukum

Abdul Rahman Syaukani | 15 Februari 2018 | 21:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kasus ujaran kebencian yang menyeret musisi Ahmad Dhani berkasnya sudah resmi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Itu artinya kasus ini segera masuk persidangan.

Ali Lubis selaku kuasa hukum Ahmad Dhani menghargai langkah aparat penegak hukum. Pihak Ahmad Dhani berjanji akan bersikap kooperatif menghadapinya.

"Pada prinsipnya saya sebagai kuasa hukum Mas AD akan tetap kooperatif dan taat hukum untuk menghadapi status Mas AD saat ini. Adapun dengan sudah P21-nya berkas Mas AD di Kejaksaan, saya duga agak dipaksakan sekali," kata Ali Lubis melalui aplikasi pesan singkat, Kamis (15/2).

Dia mengatakan kasus ujaran kebencian yang dituduhkan pada Ahmad Dhani terlalu dipaksakan karena dalam cuitannya, Ahmad Dhani tidak menyebutkan nama ataupun golongan.

"Tweetnya Mas AD sama sekali tidak mengandung unsur SARA sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Tweet Mas AD juga tidak ada sebut nama atau golongan apapun," kata Ali Lubis.

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Jack Lapian ke polisi pada 9 Maret 2017 silam. Dalam laporannya kala itu menyertakan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani di Twitter yang dinilai menyebarkan kebencian kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
 

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait