Divonis 6 Tahun Penjara karena Narkoba, Begini Sikap Pretty Asmara

Abdul Rahman Syaukani | 9 Maret 2018 | 07:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider 3 bulan kurungan pada Pretty Asmara terkait kasus narkoba. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/3). 

Pretty Asmara tidak menerima dirinya dijatuhi hukuman seberat itu. Dia mengaku sebagai.  Meski begitu, Pretty Asmara tidak langsung menolak atau menerima putusan hakim tersebut. 

"Pretty masih pikir-pikir. Masih ada beberapa hari ke depan untuk mempertimbangkannya," kata Sahrur Romadana, kuasa hukum Pretty Asmara, melalui sambungan telepon, Kamis (8/3).

Meski Pretty Asmara dijatuhi hukuman yang cukup berat, pihak kuasa hukum bersyukur lantaran hakim menerima fakta yang diajukan pihaknya di persidangan.

"Kamu sebenarnya kurang puas. Tapi di sisi lain kami bersyukur karena majelis hakim menerima fakta yang kami ajukan di persidangan, bahwa Pretty ini korban," paparnya.

Pretty Asmara ditangkap satuan narkoba Polda Metro Jaya pada pertengahan Juli 2017, di salah satu tempat hiburan malam di bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat. 

Dari tangan Pretty Asmara, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 2,03 gram, ekstasi 23 butir, dan happy five 38 butir.

(man/ari)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait