Menolak PK Ahok, Mahkamah Agung Belum Jelaskan Alasannya

TEMPO | 26 Maret 2018 | 19:25 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Peninjauan kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas perkara penodaan agama ditolak Majelis Hakim Mahkamah Agung.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, mengatakan keputusan baru diketok hari ini oleh majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Salman Luthan dan Sumardjiatmo.

"Majelis hakim menolak PK Ahok, hari ini putusannya," ujar Abdullah, Senin, 26 Maret 2018.

Abdullah belum menjelaskan alasan majelis hakim menolak upaya hukum yang dilakukan mantan gubernur DKI Jakarta itu.

Sebab, kata Abdullah, penjelasan itu menunggu kelengkapan berkas.

"Belum, nanti tunggu berkas lengkapnya masih disiapkan," katanya.

Permohonan PK yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama diterima oleh Kepaniteraan Pidana MA pada 7 Maret 2018. Berkas tersebut dikirim ke majelis pemeriksa perkara pada 13 Maret 2018. MA menunjuk hakim Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis hakim agung.

Ahok mengajukan PK atas vonis dua tahun yang ia terima atas kasus penodaan agama. Vonis itu ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait