Kata Yusril Ihza Mahendra, Ahok Mustahil Diajukan Sebagai Calon Presiden Indonesia
TABLOIDBINTANG.COM - Yusril Ihza Mahendra mengatakan Ahok mustahil diajukan sebagai calon presiden Indonesia. “Kalau Ahok pasti tidak bisa,” kata Yusril saat berbicara mengenai syarat presiden Indonesia saat Kongres Umat Islam 2018 di Medan, Sumatera Utara, Jumat, 30 Maret 2018.
Ahok tidak dapat menjadi Presiden karena terhadalng status kewarganegaraannya saat lahir. “Ahok tidak lahir sebagai Warga Negara Indonesia, itu bisa dicek di catatan sipil, ” katanya.
Yusril mengaku mengenal baik Ahok arena berasal dari satu daerah. Orang tua Ahok, Tjoeng Kiem Nam, memilih menjadi Warga Negara Tiongkok pada masa penentuan warga negara pada 1962. Otomatis, kata Yusril, Ahok yang lahir pada 1966, juga berstatus Warga Negara Tiongkok.
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diamandemen pada 2003 Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden harus Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan mantan Gubernur DKI Jakarta itu baru memilih menjadi Warga Negara Indonesia sekitar tahun 1986. Dengan demikian, tidak memenuhi syarat sebagai calon presiden Indonesia seperti yang tersebut dalam UUD 1945. “Jadi Ahok tidak bisa, yang lain bisa,” ujarnya.