Berkas Lengkap, Tio Pakusadewo Dilimpahkan ke Kejati DKI

TEMPO | 3 April 2018 | 10:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan melimpahkan penahanan Tio Pakusadewo beserta barang bukti kasus narkoba ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini, Selasa 3 April 2018.

"Iya benar hari ini (pelimpahan tahap dua)," kata Kepala Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander, saat dihubungi, Selasa, 3 April 2018.

Proses pelimpahan Tio Pakusadewo rencananya dilakukan siang ini. Namun, Donny tak menjelaskan secara rinci pelimpahannya pukul berapa. Tio akan dijemput dulu dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).



Selain itu, polisi masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). "Siang insha Allah, tapi nanti saya kabari ya," ujar Donny Alexander. Dia menambahkan, adanya pelimpahan status kasus ke tahap penuntutan itu setelah jaksa menyatakan berkas kasus Tio lengkap atau P21.

Aktor senior Tio Pakusadewo ditangkap polisi di kediamannya di Jalan Ampera I Nomor 38, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan Selasa, 19 Desember 2017.

Di rumah Tio Pakusadewo, polisi menemukan 1,06 gram sabu-sabu alias crystal meth beserta alat isapnya (bong). Tio dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait