Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Korbannya

Abdul Rahman Syaukani | 25 April 2018 | 15:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi memvonis Gatot Brajamusti 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Vonis ini diberikan atas kasus pencabulan anak di bawah umur dengan korban berinisial CT, Selasa (24/4).

Hakim menganggap Gatot Brajamusti terbukti melakukan tindakan tidak terpuji kepada CT, yang saat insiden terjadi dia masih berumur di bawah 16 tahun.

"Menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan," kata Irwan selaku Hakim Ketua di PN Jakarta Selatan.

Gatot Btajamusti divonis 9 tahun penjara, CT selaku korban mengatakan menerima putusan tersebut. Pihak CT menilai, hukuman tersebut setimpal dengan apa yang dilakukan Gatot Brajamusti.

"Sejauh ini sih dia setuju-setuju aja dengan hukuman itu," ucap Aliya selaku kuasa hukum CT, kepada Tabloidbintang.com, Rabu (25/4).

Majelis hakim dalam amar putusannya juga membenarkan adanya ritual Gatot Brajamusti yang mengkonsumsi aspat, yang belakangan diketahui sebagai barang haram narkoba.

(man / wida)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait