Grace Natalie PSI Dipanggil Bawaslu, Diduga Curi Start Kampanye
TABLOIDBINTANG.COM - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Grace Natalie, akan dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengklarifikasi penayangan iklan PSI di media cetak nasional yang diduga melanggar jadwal kampanye. "Iya hari ini kami agendakan pemanggilan Grace Natalie untuk meminta klarifikasinya," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi.
Iklan PSI di media cetak dimuat Jawapos pada 23 April 2018. Iklan memasang lambang dan nomor urut PSI sebagai peserta pemilu 2019. Dalam iklan PSI menampilkan alternatif calon wakil presiden dan kabinet menteri untuk Presiden Joko Widodo untuk pemilu tahun depan.
Peserta pemilu 2019 baru bisa melakukan kampanye pada 23 September 2018. Pada pasal 1 ayat 35 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, definisi kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
Pasal 275 undang-undang yang sama menjelaskan kampanye bisa dilakukan dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet, rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye.
Fritz mengatakan, orang yang melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan bisa dipidanakan. Sanksi pidana tersebut tertuang pada pasal 492 UU Pemilu. Bunyi pasa 492 adalah setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemiludi luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU kota/kabupaten dipidana dengan pidana kurungan paling lama tahun dan denda paling banyakRp12 juta. "Masih kami klarifikasi."
Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni belum bisa berkomentar terkait masalah ini. "Yang menangani orang bagian hukum."