Kenapa Tio Pakusadewo Tak Mengajukan Eksepsi di Sidang Perdana?
TABLOIDBINTANG.COM - Aktor senior Tio Pakusadewo yang terjerat kasus narkoba menjalani sidang yang digelar hari ini, Senin, 30 April 2018, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang perdana sejatinya dilaksanakan pada Senin, 24 April lalu, tapi Tio tidak dapat hadir dengan alasan sakit.
Tio Pakusadewo tiba di pengadilan sekitar pukul 14.00, sementara sidang dimulai pukul 15.00. Hakim ketua, Asriadi Sembiring, sempat menanyakan kondisi Tio pada awal persidangan. "Sehat, Yang Mulia," kata Tio.
Jaksa penuntut umum (JPU), Hatmoko, mendakwa Tio Pakusadewo telah melanggar Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Pasal 112 tentang penguasaan narkoba mengatur pidana minimal empat tahun penjara, sementara pidana berdasarkan Pasal 127 tentang penyalahgunaan narkoba adalah maksimal empat tahun penjara. Baik Tio Pakusadewo maupun tim kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut.
"Kami tidak akan mengajukan eksepsi," ujar Aris Marasabessy, kuasa hukum Tio, setelah jaksa membacakan dakwaan. Namun mereka meminta penangguhan atas persidangan karena kondisi fisik Tio Pakusadewo kurang baik dan membutuhkan perawatan serta rehabilitasi lanjutan. "Nanti akan dipikirkan dulu oleh majelis," kata Asriadi mengenai kelanjutan sidang kasus Tio Pakusadewo. Sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan, 7 Mei 2018, dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.