Fariz RM 3 Kali Ditangkap karena Narkoba, Bagaimana Hukumannya?

Supriyanto | 27 Agustus 2018 | 08:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Fariz RM kembali berurusan dengan polisi. Musisi senior ini ditangkap karena penyalahgunaan narkoba di kediamannya, kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (24/8) pukul 09.45 WIB.

Ini bukan pertama kalinya Fariz RM ditangkap karena narkoba. Tahun 2007 dan 2015 Fariz  pernah ditangkap dan dipenjara karena terbukti menyalahgunakan obat terlarang.

Lantas, bagaimana soal hukuman terhadap Fariz FM yang tampaknya belum jera meaki sudah dua kali dipenjara?

“Artinya ini kan sudah dilakukan proses hukum sebelum-sebelumnya, kembali ke mereka masing-masing," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolres Metro Jakarta Utara, Minggu (26/8). 

Argo belum bisa memastikan pasal dan berapa besar hukuman yang akan diberikan untuk Fariz RM. Menurutnya ada proses yang harus dijalani tersangka.

"Mengenai itu (hukuman) nanti di bagian persidangan, bagian pertimbangan hakim," tambah Argo Yuwono.

Sejauh ini Fariz RM dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara. 

(pri/ari)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait