Alasan Elvy Sukaesih Tak Hadir di Sidang Vonis Dhawiya

Ari Kurniawan | 5 September 2018 | 09:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Perkara narkoba dengan terdakwa Dhawiya Zaida sudah diputus hakim. Dhawiya dinyatakan bersalah dan diwajibkan menjalani rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Kecanduan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, selama 1 tahun 6 bulan. 

Dari pihak keluarga, pembacaan vonis Dhawiya hanya dihadiri oleh sang kakak. Elvy Sukaesih tidak tampak di sidang penentuan tersebut. 

Dijelaskan Fitria, kakak Dhawiya, ibunya sempat berangkat dari rumah menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tapi terhambat kondisi lalu lintas. 

"Sebenarnya tadi sudah di perjalanan, tapi karena macet banget jadi akhirnya balik pulang," kata Fitria, usai  sidang vonis Dhawiya, Selasa (4/9). 

Fitria sendiri menyambut gembira putusan hakim. Sebab, meski dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan narkoba, Dhawiya tidak harus mendekam di penjara. 

(ari/ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait