Komentar Negatif Bikin Lucinta Luna Depresi Sampai Mau Bunuh Diri
TABLOIDBINTANG.COM - Lucinta Luna kembali eksis setelah menghirup udara bebas sejak 11 Februari 2021. Selain menjadi bintang tamu sejumlah acara TV, ia juga kerap membuat sensasi yang tampaknya untuk mendongkrak kembali namanya.
Kepada Sanjay Mulani di video "Hello Story - Siapakah Pacar Baru Lucinta Luna?? yang diunggah di kanal YouTube MD Entertainment, Senin (17/5) malam, Lucinta menceritakan alasan menggunakan obat penenang hingga menyeretnya ke dalam jeruji besi.
Beberapa waktu lalu, Lucinta Luna diamankan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Satnarkoba Polres Jakarta Barat, di sebuah apartemen kawasan Thamrin Jakarta. Bersama Lucinta Luna, turut diamankan barang bukti obat jenis tramadol dan riklona di tas Lucinta Luna.
Baik tramadol dan riklona, sama-sama jenis narkoba, hanya beda fungsi. Tramadol merupakan obat pereda rasa sakit. Sedangkan riklona biasa digunakan untuk pasien gangguan psikis. Konsumsi kedua obat itu wajib dengan resep dan pengawasan dokter.
"(Aku pakai obat penenang) karena aku depresi. Di luar sana orang menilai aku ceria, happy, terus halu. (Tapi mereka) enggak tahu di belakang layar itu hati aku ngebatin, sakit hati," jelas Lucinta Luna.
"Berjuta-juta netizen mengetik kata-kata yang memaki aku di sosial media, itu bikin aku ngebatin banget. Aku sedih banget. Sampai ada rasa aku pengin mengakhiri hidup aku," aku Lucinta Luna yang kala itu dijebloskan ke sel wanita.
Komentar-komentar julid netizen hanya salah satu penyebab. Lainnya, pernah ia di sebuah tempat ada yang memanggilnya dengan sebutan yang membuatnya sakit hati.
"Aku lagi jalan, dari kejauhan ada yang ngomong 'Dasar lu bencong, dasar lu waria'. Itu kan benar-benar bikin mood aku nge-blank. Aku ngerasa dipojokkan banget. Itulah kenapa kadang aku ngerasa butuh support dari orang-orang terdekat aku. Apalagi mama papaku udah meninggal," lanjutnya.
Lucinta Luna divonis hukuman 1,5 tahun penjara potong masa tahanan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Vonis yang dibacakan Majelis Hakim pada 30 September 2020 lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni tiga tahun penjara.
(ind)