Dinar Candy Belum Makan Sejak Kemarin, Kepikiran Kasus Pornografi

Supriyanto | 10 Agustus 2021 | 14:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dinar Candy menjadi tersangka kasus pelanggaran UU Pornografi sejak Kamis (5/8) oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Meski ditetapkan tersangka, DJ seksi yang berbikini di pinggir jalan itu tidak ditahan tapi wajib lapor.

Senin (9/8) siang Dinar Candy untuk pertama kalinya jalani wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan. Saat disapa wartawan, Dinar Candy mengaku siap mental untuk berurusan dengan polisi.

"(Kabar) Baik. (Persiapan wajib lapor) Siapin mental," ungkap Dinar Candy di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Selebriti berusia 28 tahun itu juga mengatakan kondisinya daam keadaan baik. Dinar mengaku datang ke kantor polisi untuk wajib lapor dengan status tersangka membuatnya grogi karena terus kepikiran.

Bahkan saking dilanda kecemasan membuat Dinar Candy hilang nafsu makan. Ia belum bisa makan banyak sejak kemarin.

"Ya deg-deganlah, orang belum makan dari kemarin," kata Dinar Candy berjalan tergesa-gesa.

Dinar Candy pada Rabu (4/8) melakukan aksi unjuk rasa, protes terhadap kebijakan pemerintah yang memperpanjang PPKM di masa pandemi Covid-19. Namun aksi tersebut dinilai melanggar peraturan.

Dalam aksinya Dinar Candy berdiri di pinggir jalan dengan mengenakan baju two piece warna merah. Kejadian tersebut di kawasan Jalan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Dinar Candy dikenakan Pasal 36 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan terancam hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar akibat aksi mengenakan bikini di jalanan.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait