Petisi Boikot Saipul Jamil Trending Topic di Twitter
TABLOIDBINTANG.COM - Petisi boikot Saipul Jamil yang sudah ditandatangani 110 ribu orang dan erus bertambah menjadi trending topic di media sosial Twitter pada Jumat (3/9) dengan kata kunci 'Boikot Saiful Jamil'. Warganet ramai serukan petisi untuk memboikot Saipul Jamil dari media dan YouTube.
Petisi Boikot Saipul Jamil yang ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), tercetus karena netizen menolak pelaku pencabulan anak di bawah umur atau pedofil mendapat ruang untuk dipublikasikan di berbagai media.
Bebasnya Saipul Jamil menjadi soratan karena mantan suami Dewi Perssik itu mengklaim langsung mendapatkan pekerjaan pada beberapa stasiun televisi. Selain itu, Bang Ipul juga sudah menyiapkan single untuk dirilis setelah bebas dari penjara.
Apalagi saat bebas, Saipul Jamil disambut meriah bak pahlawan. Sambutan tersebut menuai kontroversi dari beberapa pihak. Bahkan beberapa netizen mengatakan 'jijik' hingga menghujat momen tersebut. Keyword Boikot Saiful Jamil telah mencapai 10 ribu cuitan.
"Mantan pencabulan saat keluar dari lapas di sambut kek kepala daerah ye. Tu muka gak ada malu malu sama sekali. Yang bahkan bikin aku geram udah ada 5 stasiun tv yang ngontrak dia. HEEEYY PADA GILA YA? Kalian lebih milih rating TV tinggi dibanding kualitas tayangan? JIJIK BANGET" ungkap akun Twitter @tae_babyme.
"Bukannya saya ingin & berniatan menghakimi seseorang, tapi saya setuju untuk 'BOIKOT SAIFUL JAMIL' dari acara pertelevisian yg ada di indonesia," tulis netizen.
Warganet geram, menilai tak seharusnya pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut kebanjiran job.
Sebelumnya, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap DS, anak di bawah umur pada 2016 lalu. Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara.
Di tengah kasus itu, Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 250 juta. Hukuman Saipul Jamil bertambah tiga tahun. Sehingga, total hukuman menjadi delapan tahun penjara.