Indah Sari Tidak Terima Saipul Jamil Disebut Pedofil

Supriyanto | 7 September 2021 | 11:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Saipul Jamil terancam diboikot untuk tampil kembali di televisi dan YouTube. Hingga saat ini petisi boikot Saipul Jamil di change.org sudah mencapai 400 ribu tandatangan menolak memberi ruang kepada mantan narapidana kasus pencabulan anak di bawah umur atau pedofil.

Penyanyi dangdut Indah Sari rupanya tidak suka mendengar sahabatnya, Saipul Jamil, dihakimi. Indah pun membela Saipul Jamil. Ia menolak Ipul disebut pedofil. Menurut Indah Sari, korbannya yakni DS saat itu sudah masuk usia dewasa.

“Pedofil itu anak di bawah 14 tahun. Sementara dia (korban) ini anak usianya 19 tahun,” ujar Indah Sari saat dihubungi wartawan lewat telepon, Senin (6/9).

Diungkap oleh Indah Sari, setelah dua tahun Saipul Jamil menjali hukuman penjara di Lapas Cipinang, DS juga memutuskan untuk menikah dan kini sudah punya anak. “Itu diketahui sama tim kita yang memang melakukan pemantauan,” terang Indah Sari.

Menurut Indah Sari, Saipul Jamil sudah bertanggung jawab dengan menjalani hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Dipenjara selama 5 tahun 7 bulan dinilai Indah bukan waktu yang sebentar.

“Tanyain sama Kalapas selama di dalam kerjaannya cuma salat, ngaji. Dia (Saipul Jamil) bukan orang yang suka berantem, bicara tinggi. Dia nggak begitu. Narapidana yang sudah keluar itu sudah jadi masyarakat biasa. Dia punya hak untuk menerima kehidupan sama dengan masyakat yang lain tidak bisa dikucilkan,” pungkas Indah Sari.

Apapun pembelaan Indah Sari, faktanya Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Saipul Jamul bersalah atas tindak pencabulan anak di bawah umur. Dalam sidang putusan yang digelar 2016 silam, Ipul divonis 3 tahun penjara. Pengadilan Tinggi  DKI Jakarta bahkan memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Di tengah kasus itu, Saipul Jamil juga terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 250 juta. Hukuman Saipul Jamil bertambah tiga tahun. Sehingga, total hukuman menjadi delapan tahun penjara.

 

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait