Dirjen HAKI Tegaskan Warkopi Sudah Melanggar Hak CIpta
TABLOIDBINTANG.COM - Masih soal tiga anak muda yang menamakan diri mereka Warkopi. Ketiganya viral di media sosial karena dianggap memiliki kemiripan wajah dengan personel Warkop DKI, Dono-Kasino-Indro.
Belakangan, Alfin (disebut mirip Indro muda), Alfred (disebut mirip Kasino), dan Sepriadi (disebut mirip Dono), menuai pro dan kontra. Pasalnya, Warkopi melakukan aktivitas komersil di televisi dan media sosial tanpa lebih dulu mendapatkan izin dari Yayasan Warkop DKI maupun Indro Warkop.
Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) atau HAKI menyatakan apa yang dilakukan Warkopi sudah termasuk dalam pelanggaran hak cipta. “Itu masuk dalam pelanggaran hak cipta ya, karena membawa nama Warkop. Kedua, orang kalau nonton Warkopi orang akan selalu ingat Warkop yang lama. Itu kan keliru," ujar Dirjen HAKI, Freddy Harris.
Soal bisa tidaknya Warkopi dijerat dengan pasal pidana, Freddy Harris mengatakan apa yang dilakukan Warkopi tergantung dengan situasinya. “Kalau dianggap melanggar pidana atau tidak, tergantung kondisinya. Di HAKI kita memberikan pembelajaran masyarakat supaya tidak melakukan penjiplakan. Jika sudah terjadi nanti ya sudah, minta maaf ke Om Indro, beli lisensinya, selesai," jelasnya.
Jika sudah dilakukan pembelian lisensi dan izin, Warkopi bisa membuat konten video atau hak siarnya dibebaskan. Oleh karena itu, pidana pidana terhadap pelanggaran hak cipta ini bisa berakhir dengan sama-sama untung. “Jadi pidananya enggak usah naik, minta maaf sama Om Indro dan yang lain," sambungnya.
Bukan sekadar lisan, menurut Freddy, Warkopi harus meminta izin secara formil. “Izinnya juga harus resmi, dibuat tertulis, jangan hanya melalui teks karena itu kalau tidak mendapat balasan berarti memang tidak diizinkan dan bisa diperkarakan," terangnya.
Warkop DKI sendiri saat ini sudah menjadi merek dagang yang sedah secara resmi didaftarkan di Dirjen HAKI sejak 2004. "Jadi nanti kesepakatan dengan pihak terkait, lisensinya bayar berapa, kemudian didaftarkan. Warkop DKI (daftar) sudah lama 2004 di kelas 41, Lembaga Warkop DKI didaftarkan tanggal 21 Januari 2004," pungkas Freddy.