Status Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar Diperdebatkan, KUA Buka Suara

Supriyanto | 1 Oktober 2021 | 11:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Lesti Kejora dan Rizky Billar bakal dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dituding melakukan pembohongan publik hingga memperainkan agama terkait pernikahannya. Status pernikahan mereka juga dipertanyakan saat mendaftar ke KUA untuk meresmikan hubungan mereka, padahal sebelumnya sudah nikah siri.

Soal perdebatan pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar, Kepala KUA Kebayoran Lama H. Madari buka suara. Sebagai lembaga yang mencatat pernikahan Leslar pada 19 Agustus 2021 lalu, Madari mengaku pihaknya tidak mengetahui jika Leati dan Billar sudah berstatus suami dan istri secara agama.

Menurut Madari, KUA akan melayani permintaan nikah warga sesuai surat dokumen yang dimasukkan. Berdasakan KTP masing-masing keduanya belum tercatat menikah.

"Mereka nikah siri atau tidak, kita enggak tahu. KUA akan melayani nikah itu berdasarkan dokumen yang disampaikan," ujar Kepala KUA Kebayoran Lama, Madari kepada wartawan di ruangannya, Jakarta Selatan, Kamis (30/9).

"Baik yang calon suami maupun istri dua-duanya statusnya sesuai dengan KTP dan semuanya itu belum nikah, mau kemudian ada pernikahan sebelumnya baik secara agama apa kita enggak tahu," terang Mardani.

Jika semua dokumen sudah dinyatakan lengkap, maka permintaan untuk menikah bisa langsung diproses dan dilaksanakan ijab kabul.

"Tapi misalnya pernikahan sesuai dengan agama. Hukumnya lengkap, ijab kabul benar, ada semua saksi atau wali, mungkin itu bisa diyakini sah oleh masyarakat karena kita kental beragamanya kan," terang Madari.

Secara hukum negara, nikah siri tidak dibenarkan lantaran tidak memiliki kekuatan hukum. Jika tidak diresmikan secara undang-undang pernikahan, nikah di bawah tangan bisa menimbulkan banyak masalah.

"Tapi (nikah siri) enggak punya kekuatan hukum. Nikah resmi itu kan ada kepanjangan hukum untuk melindungi kedua belah pihak. Misalnya begini, kalau orang tidak tercatat begitu terjadi pertengkaran atau perceraian, ya tidak bisa menuntut apa-apa," tutur Madari.

"Kalau sudah resmi kan misal suaminya tidak bertanggung jawab, tinggal datang ke pengadilan saya mau gugat cerai karena alasan begitu bisa," pungkas Madari.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait