Jika Terbukti Kabur saat Karantina, Rachel Vennya Bisa Dipenjara 1 Tahun Denda 100 Juta
TABLOIDBINTANG.COM - Selebgram Rachel Vennya diduga melanggar peraturan pemerintah terkait penanganan Covid-19. Mantan istri Niko Al Hakim itu kabur dari Rumah Sakit Darurat Covid (RSDCl) Wisma Atlet Pademangan saat menjalani karantina usai pergi ke luar negeri.
Rachel disebut pergi tanpa kabar dari tempat karantina setelah tiga hari menginap. Padahal dalam Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021, Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021 dan SK Ka. Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2021, Rachel seharusnya menjalani 8 hari masa karantina.
Jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut, Rachel Vennya terancam hukuman penjara selama satu tahun atau denda Rp 100 juta.
Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Dr. Siti Nadia Tarmidzi meminta aparat dan pihak terkait untuk mengusut soal kaburnya Rachel Vennya.
"Kementrian Kesehatan mendesak aparat keamanan untuk menindak tegas kalau memang ada oknum yang didapati melanggar aturan karantina ini," ujar Siti Nadia Tarmidzi kepada wartawan Rabu (13/10).
Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, Satgas Covid-19 sudah mulai menginvesgasi soal isu yang beredar terkait pelanggaran kewajiban karantina usai bepergian dari luar negeri.
"Saat ini satgas karantina sedang melakukan penelusuran terkait isu ini, tentunya Kementerian Kesehatan meminta para penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada," terang Siti Nadia Tarmidzi.
Hingga saat ini Rachel Vennya belum juga memberikan klarifikasi soal berita yang menyebutnya kabur saat karantina.
Rachel Vennya baru saja pulang dari New York sekira tanggal 21 September 2021, hal itu diketahui dari unggahan terakhir Vennya di New York lewat media sosial Instagram. Namun tiga hari berselang yakni pada 24 September 2021, Rachel Vennya sudah mengunggah perayaan ulang tahunnya di Bali bersama keluarga yang pada 23 September 2021.
(pri)