19 Tahun Diam, Tamara Bleszynski Ungkap Dugaan Penggelapan Harta Miliknya
TABLOIDBINTANG.COM - Tamara Bleszynski akhirnya buka suara terkait dugaan penggelapan harta miliknya, berupa saham di Hotel Bukit Indah Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Tamara Bleszynski memiliki 20 persen saham di hotel yang diwarisi oleh orang tuanya. Namun selama 19 tahun berjalan Tamara sama sekali tidak mendapatkan haknya. Artis 47 tahun itu justru mendapati banyak kejanggalan dalam pengelolaan hotel.
Puncaknya ketika Tamara Bleszynski diminta untuk menandatangani surat utang. “Pada suatu hari datang pengurus hotel ke rumah Tamara di Bali untuk minta tanda tangan surat utang. Hotel dijadikan jaminan,” tutur Djohansyah, kuasa hukum Tamara, saat jumpa pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (22/6).
Tamara Bleszynski lantas membentuk tim hukum untuk menelusuri ketidakberesan yang terjadi. Pada 6 Desember 2021 Tamara membuat laporan di Polda Jawa Barat, atas dugaan penggelapan yang dilakukan pengurus hotel.
“Tamara merasa ini ada yang salah. Kenapa surat utang dengan jaminan sertifikat hotel nilainya berkali-kali lebih rendah. Dari situ Tamara membuat pemikiran untuk membentuk tim hukum,” jelas Djohansyah lebih lanjut.
Dengan adanya kasus ini, Tamara Bleszynski mengaku sangat sedih. Dia tak menyangka persoalannya dengan pengurus hotel warisan ayahnya bisa berlarut-larut.
“Saya sebenernya ingin menyelesaikan masalah ini baik-baik, tapi saya sudah tidak ada apalagi. Saya berusaha yang terbaik malah diginiin terus,” ucap Tamara sambil menangis.